Rabu, 23 Februari 2011

Keberadaan Agama Tao Di Indonesia


Keberadaan Agama Tao di Indonesia sudah sejak lama, bersamaan dengan datangnya orang-orang Tionghoa ke Nusantara dalam rangka mencari kehidupan. Dengan demikian, secara tidak langsung, telah membawa adat istiadat yang melekat dalam diri dan keyakinan serta kepercayaan (agama).

Selanjutnya, untuk melaksanakan ritual keagamaan dibangunlah tempat-tempat peribadatan Agama Tao di mana mereka berada. Sampai saat ini dapat kita lihat tempat-tempat peribadatan Agama Tao yang tersebar, mulai dari Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) sampai dengan Papua (Irian), yang saat ini orang mengenalnya dengan sebutan Klenteng. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa umat Agama Tao sejak dahulu hingga saat ini tetap eksis keberadaannya di Tanah Air Indonesia tercinta ini.

Sejak adanya perubahan politik di Negara Indonesia pada tahun 1965, dan dikeluarkannya Inpres No. 14 tahun 1967 tentang “Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat”, sejak saat itulah perkembangan Agama Tao di Indonesia seolah-olah tidak ada, dan umat Agama Tao sepertinya dipaksakan untuk menjadi umat agama lain. Dan sebutan tempat ibadahnya pun telah diubah namanya dengan tidak menyebutnya sebagai Klenteng (Tao Kuan).

Namun, walau keberadaan Agama Tao secara resmi tidak diakui, tetapi dalam kehidupan sehari-hari umat Agama Tao di Indonesia tetap melaksanakan ritual peribadatan sebagaimana ajaran Agama Tao yang diyakininya, meskipun terlihat di luarnya seolah-olah ajaran dari agama lain.

Oleh karena keberadaan umat Agama Tao di Indonesia tetap ada, maka pada tahun 1974 di Medan dibentuk organisasi keagamaan Tao, yang waktu itu diketuai oleh Taosu Kusumo sekaligus merangkap sebagai pengurus dan anggota.

Dalam perkembangan selanjutnya ternyata banyak dukungan, baik dari kalangan umat agama Tao sendiri (yang dalam hal ini seolah-olah mengaku umat agama lain), maupun komunitas dari umat beragama lainnya yang hidup dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat banyaknya dukungan terhadap Agama Tao di Indonesia, maka umat dan simpatisan Tao mendeklarasikan suatu organisasi Kesamaan Keagamaan pada tanggal 27 Februari 1992 di Jakarta, dengan nama Majelis Taoisme Indonesia (MTI).

Sejak perubahan politik pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi di segala bidang secara signifikan. Hal ini pula berdampak pada umat Agama Tao dan MTI, ditambah dengan dikeluarkannya Keppres No. 6 tahun 2000 tentang “Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang “Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China”. Selain dari pada itu, diperkuat dengan Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menarik untuk disikapi, bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (tertera dalam pertimbangan Keppres No. 6 tahun 2000).

Selain itu, Negara pun menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agama dan kepercayaannya itu (UU No. 39 tahun 1999, ayat 2 Pasal 22). Setiap wagra negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya, untuk berperan serta dalam menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No. 39 tahun 1999, ayat 2 Pasal 24).

Sekalipun diperkuat dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang ada di negara ini, antara lain : UUD 1945 pasal 29 ayat 2, Inpres No. 1 thn 1965, SKB Menag dan Mendagri No. 1 thn 1979, Instruksi Menag No. 3 thn 1981, UU No. 8 thn 1983, UU No. 10 thn 1992, UU No. 39 thn 1999 tentang Hak Asasi manusia, UU No. 23 thn 2006, UU No. 12 thn 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan UU No. 40 thn 2008 tentang Diskriminasi Etnis, serta UU lainnya.

Untuk keberadaan Agama Tao di beberapa negara tetangga pun, Menteri Agama RI telah mengutus jajarannya ke negara asal Agama Tao. Dan mereka secara jelas telah menerima penjelasan, serta melihat langsung tempat peribadatannya.

Namun, hingga saat ini, keberadaan umat Agama Tao belum mendapat respon dari pemerintah. Seolah, pemerintah benar-benar tutup mata terhadap Agama Tao. Terbukti, umat Tao masih tetap menggunakan agama lain dalam kartu identitasnya (KTP).

Sesungguhnya, pihak MTI telah beberapa kali melayangkan surat ke Departemen Agama RI, dan selalu mendapat jawaban sama, yakni pemerintah belum dapat memberi jawaban. Bila dikatakan, pihak pemerintah tidak mengakui keberadaan Agama Tao di Indonesia, merekapun keberatan. Untuk menyatakan “ya” juga keberatan.

Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa di negeri ini telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat dan rakyatnya, terutama di bidang kepercayaan dan agama. Padahal telah sama-sama diketahui, bahwa warga negara dari suku bangsa China, di Indonesia jumlahnya termasuk terbesar ketiga, setelah Jawa dan Sunda.

Perlu diketahui, umat Agama Tao melalui MTI telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan sosial, mulai dari pembagian sembako, sunatan massal hingga pemberian santunan kepada masyarakat tidak mampu. Selain itu, MTI pun telah turut serta mensosialisasikan buku Undang Undang Dasar 1945 dengan menerbitkan buku UUD 1945 berbahasa Mandarin.

Wajar dan layak, jika umat Agama Tao menuntut haknya sebagai anak bangsa, untuk diperlakukan dan diberi pelayanan yang sama dalam hal agama dan keyakinan. Padahal, budayanya jelas-jelas sudah dapat diterima di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia tercinta ini.

Mudah-mudahan, pemerintah berkenan melaksanakan sila ke lima dari Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan mengimplementasikan UUD 1945 pasal 29 ayat 9. (Arw)

4 komentar:

  1. maaf saya mau tanya..apakah ada email atau no telp yang bisa dihubungi?

    BalasHapus
  2. kapa tao di akui sebagai agama resmi di indonesia?

    BalasHapus
  3. selamat siang...
    nama saya kevin, saya ingin bertanya alamat vihara tao di malang nya dekat mana ya??
    terima kasih

    BalasHapus
  4. Artinya gini ya, status AGAMA TAO di Indonesia itu SAH, tetap BELUM DIAKUI.

    Faktor2 untuk pendirian sebuah agama, antara lain harus ada Nabi, Kitab Suci, Umat, Tempat Ibadah dan HARI RAYA. Ini yang susah, karena IMLEK sudah di klaim oleh KHC.

    Oh ya, Agama TAO di INDONESIA juga ada beberapa aliran juga, dan sangat aktif pergerakannya. Salah satunya adalah TAO Thay Shang Men yang juga mendirikan MTI (Majelis Tridharma Indonesia) sbg organisasi struktur nya dan PUTI (Paguyuban Umat Tao Indonesia) sebagai organisasi sosialnya.

    BalasHapus