Keberandaan Agama Tao Belum Diakui

Hingga saat ini, keberadaan Agama Tao belum diakui di Indonesia, sekalipun sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Akibatnya, umat agama Tao dalam kartu indentitasnya (KTP) menggunakan agama Buddha atau Konghucu. Hal ini membuktikan, bahwa Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara yang berketuhanan kepada Yang Maha Esa, masih berlaku diskriminasi terhadap agama-agama di luar Islam.
Lantas dimana penerapan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Pasal 29, UUD 1945"...?